Rabu, 27 April 2016

Lemah, Terbatas, dan Unik

Lemah, Terbatas, dan Unik
Hukum menyebutkan setiap individu memiiliki hak untuk mengenyam pendidikan. Indonesia telah merdeka hampir 70 tahun! Selama 70 tahun pula telah dituliskan hak Warga Negara Indonesia untuk mengenyam pendidikan di pasal 31 ayat (1) di UUD 1945, setiap warga  negara berhak mendapat pendidikan. Jauh sebelum Indonesia merdeka, Ibu Kartini, yang kita rayakan hari peringatannya pada 21 April menyadari arti penting pendidikan meski dirinya terbatasi untuk mengenyam pendidikan. Lebih jauh lagi, sebelumnya ada tokoh Hellen Keller yang justru dengan keterbatasan fisik, ia dapat mengenyam pendidikan hingga wisuda pertama untuk orang difabel.

Popular Posts