Lemah,
Terbatas, dan Unik
Hukum
menyebutkan setiap individu memiiliki hak untuk mengenyam pendidikan. Indonesia
telah merdeka hampir 70 tahun! Selama 70 tahun pula telah dituliskan hak Warga
Negara Indonesia untuk mengenyam pendidikan di pasal 31 ayat (1) di UUD 1945,
setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan. Jauh sebelum Indonesia merdeka, Ibu Kartini, yang kita rayakan hari
peringatannya pada 21 April menyadari arti penting pendidikan meski dirinya
terbatasi untuk mengenyam pendidikan. Lebih jauh lagi, sebelumnya ada tokoh
Hellen Keller yang justru dengan keterbatasan fisik, ia dapat mengenyam
pendidikan hingga wisuda pertama untuk orang difabel.